Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tidak Rugi, Masyarakat Harus Jadi Konsumen yang Cerdas

Kompas.com - 02/11/2020, 17:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, masyarakat perlu mencermati setiap barang atau jasa yang ingin dibeli agar tidak menimbulkan kerugian pada diri sendiri.

"Kami berharap jadilah konsumen yang cerdas, tidak gampang teriming-imingi. Kalau ingin lakukan transaksi, lihat betul-betul apakah yang diperdangkan ini sudah sesuai ketentuan," ujar Veri dalam webinar Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Senin (11/2/2020).

Veri mencontohkan, seperti saat melakukan transaksi jual beli secara leasing atau kredit.

Baca juga: Selama Pandemi, Pengaduan Konsumen soal Transaksi Online Melonjak

Seringkali banyak calon konsumen yang enggan membaca isi perjanjian yang diajukan pelaku usaha terkait transaksi tersebut.

Padahal, menurutnya, isi perjanjian itu perlu dicermati sehingga calon konsumen bisa tahu apakah ada perjanjian yang merugikan konsumen atau tidak.

Veri menekankan, hak konsumen telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di situlah kita sebagai konsumen itu diharapkan (membacanya). Karena di UU telah diatur hak kita sebagai konsumen, kita berhak protes terhadap pelaku usaha kalau memang ini tidak betul, memojokkan konsumen," kata Veri.

"Itulah salah satu contoh peran kecil saja yang kami harapkan konsumen dapat lebih mengetahui hak dan kewajibannya," lanjut dia.

Selain itu, saat membeli barang secara online, diharapkan pula masyarakat bisa mencermati barang tersebut sebelum memutuskan membelinya.

Salah satunya terkait kepastian barang tersebut sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Di sisi lain, kata Veri, Kemendag juga berupaya untuk menertibkan pelaku usaha yang melakukan kecurangan, khususnya dalam perdagangan secara online.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Konsumen untuk Dorong Perekonomian

Ia menekankan, baik online maupun konvensional memiliki standar kewajiban yang sama dalam memenuhi hak konsumen.

Menurutnya, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, Kemendag akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir pada website atau situs pelaku usaha tersebut.

"Pelaku usaha juga ada yang kami lakukan peringatan-peringatan, bahkan kami minta surat pernyataan, apabila diketahui melanggar beberapa kali, kami tidak segan-segan merekomendasikan kepada dinas atau kementerian/lembaga terkait untuk bekukan atau mencabut izinnya. Ini untuk melindungi konsumen," pungkas Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com