Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2021 Naik di Beberapa Daerah, Apindo: Ini Menambah Beban...

Kompas.com - 02/11/2020, 18:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan beberapa kepala daerah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan menyulitkan para pengusaha.

"Ini tentu akan menyulitkan dan menambah beban kami secara administratif. Karena harus mengajukan (surat perusahaan tidak mampu menaikkan upah)," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konfrensi pers daring, Senin (2/11/2020).

Apindo menyesalkan keputusan beberapa kepala daerah yang menaikkan UMP 2021. Ia menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi perusahaan, kebutuhan hidup layak (KHL), dan pertumbuhan ekonomi saat ini yang menjadi landasan keputusan upah minimum.

Baca juga: PLN Akan Ubah 5.200 PLTD Jadi Pembangkit Listrik EBT

"Kalau dikembalikan dengan regulasi yang ada, malah harusnya turun sehingga diskresi yang diambil oleh kepala daerah ini sebetulnya tidak perhatikan juga secara umum kondisi yang ada," kata Hariyadi.

Dia mengatakan, bila ada perusahaan yang menyatakan mampu menaikkan upah minimumnya, maka bukan berarti harus dijadikan acuan untuk menuntut kenaikan upah.

Sebab kata dia, banyak juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan akibat dihantam pandemi Covid-19.

"Kalau mereka bisa bayar lebih, kami syukuri, monggo. Tapi jangan mereka ini jadi referensi, seolah-olah semua kayak dia. Enggak bisa begitu. sekarang ini kondisi perusahan sehat yang bisa melakukan kegiatan jumlahnya relatif sedikit dibandingkan yang terdampak pandemi," ujarnya.

Baca juga: Kuartal III 2020, Pemesanan Hotel dan Pesawat Lewat Tiket.com Naik 3 Kali Lipat

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang menyebutkan, terdapat 15 provinsi menyatakan mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Sementara itu ada 5 provinsi yang bertolak belakang dengan SE tersebut, memutuskan untuk menaikkan UMP yang diumumkan pada 31 Oktober 2020. Namun kata dia, provinsi-provinsi tersebut baru menyatakan secara lisan, belum memberikan surat keputusan (SK) dari daerah.

Beberapa provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Pengusaha Prihatin Buruh Pukul Rata Upah Minimum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com