Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Sudah Terima Insentif Kartu Prakerja Tahun Ini, Tak Bisa Ikut di Tahun Depan

Kompas.com - 03/11/2020, 16:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun depan. Namun, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menegaskan peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam video conference, Selasa (3/11/2020).

Untuk tahun ini, pelaksanaan program Kartu Prakerja dilaksanakan hingga gelombang 11.

Baca juga: Sudah 5,5 Juta yang Daftar, Gelombang 11 Kartu Prakerja Ditutup Besok Siang

Denni mengatakan untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 bisa mendaftarkan diri tahun depan.

Pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan. Sebab data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," jelas dia.

Pada gelombang I sampai X, sudah ada 5,59 juta pendaftar yang telah diterima dalam program kartu prakerja.

PMO Kartu Prakerja menyatakan telah mencairkan anggaran untuk insentif sebesar Rp 5,7 triliun.

Baca juga: Tak Mau Masuk Daftar Hitam? Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Segera Beli Pelatihan Pertama Anda!

Insentif tersebut diberikan kepada 4,9 juta peserta yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Adapun dari Rp 20 triliun anggaran yang telah direncanakan untuk pelaksanaan program, sebanyak Rp 13,45 triliun khusus dialokasikan untuk insentif peserta.

Denni menjelaskan realisasi pencairan insentif yang masih rendah disebabkan lantaran pencairan insentif dilakukan per bulan. Besarannya yakni Rp 600.000 untuk tiap peserta per bulan.

"Kenapa tidak banyak? Karena Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) menyatakan, kita menyalurkan Rp 600.000 per bulan itu ya per bulan, tidak bisa digelondong sekaligus," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com