Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Siapa Saja?

Kompas.com - 04/11/2020, 10:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020. Isinya mengimbau semua gubernur di Indonesia agar tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

Pemerintah pusat beralasan, upah minimum 2021 sebaiknya tidak berubah karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi untuk para pengusaha.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik

Namun dalam perjalanannya, tak semua kepala daerah atau gubernur mengikuti imbauan pemerintah pusat tersebut.

Berikut ini deretan gubernur yang tetap naikkan UMP di saat pamdemi seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2020):

1. Nurdin Abdullah (Sulawesi Selatan)

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021, meski Menteri Ketenagakerjaan menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca juga: Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga

"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," kata Mantan Bupati Bantaeng itu.

2. Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

Baca juga: Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum Menimbulkan Masalah Baru

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com