Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Inti Surat Edaran agar Gubernur Tidak Turunkan UMP

Kompas.com - 05/11/2020, 18:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons terkait keputusan lima gubernur yang tidak mengacu kepada surat edaran (SE) terkait upah minimum 2021.

Menurut Ida, SE upah minimum tersebut hanya sebagai pedoman atau petunjuk bagi para kepala daerah. Selanjutnya, mengenai upah minimum provinsi menjadi keputusan para gubernur. Namun, dia menegaskan bahwa SE tersebut memang bertujuan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lebih rendah dari tahun ini.

"Inti dari surat edaran itu adalah menekankan agar gubernur untuk tidak menurunkan upah minimum provinsi. Kami berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum tahun 2020," katanya melalui tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/11/2020).

Terkait adanya lima gubernur yang menetapkan menaikkan UMP tahun depan, Ida percaya keputusan tersebut sudah melalui banyak pertimbangan. Adapun lima daerah yang UMP tahun 2021 naik antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: 5 Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Siapa Saja?

"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum provinsi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya. Saya percaya para gubernur mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," ujar dia.

Ia menjelaskan, tujuan Kemnaker membuat SE upah minimum provinsi tahun 2021 sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020, agar perusahaan mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja di tengah pandemi Covid-19.

"Di samping itu juga, surat edaran itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi semacam ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Di dalam SE tersebut telah ditetapkan bahwa UMP 2021 sama dengan tahun 2020. Ida menambahkan, penetapan upah minimum 2021 telah melalui pembahasan yang panjang dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan itu telah melalui diskusi panjang bersama dengan stakeholder ketenagakerjaan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional. Dari diskusi yang panjang itu akhirnya keluarlah surat edaran itu," ucapnya.

Baca juga: Penetapan UMP 2021 di Jawa, Hanya Banten dan Jabar yang Ikut Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com