Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDA Gandeng ABDI Bahas Pentingnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 05/11/2020, 20:35 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Digital Association (IDA) menggandeng Asosiasi Big Data Indonesia (ABDI) untuk membahas seputar urgensi regulasi perlindungan data pribadi bagi Industri periklanan digital Indonesia.

Chairman IDA Dian Gemiano mengatakan, inisiatif ini dilakukan karena topik mengenai perlindungan data sangat menarik untuk dibahas. Hal ini menyusul dinantikannya payung hukum pengelolaan dan penggunaan data pribadi untuk kepentingan komersial.

Di lain sisi, pemerintah juga sudah memberikan sinyal bahwa regulasi pengelolaan data pribadi tengah dibahas dan akan mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR), yang sudah menjadi gold standard dalam penyusunan peraturan pengelolaan data pribadi.

Baca juga: Kebocoran Data Pribadi Jadi Tantangan Pengembangan Insurtech

“Untuk itu, kami berinisiatif untuk mengadakan sebuah webinar membahas GDPR dalam konteks data governance dan operational complience untuk para anggota IDA dan industri periklanan digital secara umum,” ujarnya mengutip siaran persnya, Kamis (5/11/2020).

Dalam webinar bertajuk “Act or React: Towards Personal Data Protection Regulation” ini, IDA dan ABDI akan menghadirkan beberapa pembicara yakni Chairman ABDI Rudi Rusdiah dan Founder & CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline.

Melalui webinar yang diadakan pada Senin, 9 November 2020, pukul 16.00 WIB ini, para pelaku industri diharapkan dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai GDPR, dan bersama-sama membantu mengawal pemerintah dalam menyusun peraturan pengelolaan data pribadi yang adil untuk semua pihak.

Selain itu, Dian juga berpendapat, para pelaku industri digital advertising di Indonesia saat ini perlu memahami GDPR karena akan sangat berguna untuk mempersiapkan strategi pengelolaan dan monetisasi first party data yang lebih efektif, mengingat Google secara bertahap akan menghapus third party cookies dari browser Chrome dalam 2 tahun ke depan.

Sebagai informasi, third party cookies di dunia digital advertising merupakan tools yang sangat penting untuk penelusuran (tracking) data pengguna antar website yang berbeda sehingga memungkinkan sebuah kampanye untuk melakukan remarketing atau retargeting.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Digital Tingkatkan Risiko Kebocoran Data Pribadi

Dia menambahkan, penghapusan third party cookies dari browser Chrome di Indonesia akan berdampak signifikan bagi pelaku industri digital di Tanah Air.

Dian juga menyebutkan, menurut Statcounter, per September 2020, pangsa pasar browser Chrome di Indonesia sudah mencapai 77,5 persen. Google sendiri juga memperkirakan terjadi penurunan pendapatan programmatic advertising publisher global dari perubahan ini, yaitu sekitar 52 persen.

“Para pelaku industri periklanan digital baik publisher, ad networks maupun perusahaan teknologi periklanan harus bersiap mengantisipasi perubahan itu dengan mengakselerasi kemampuan mengelola dan memonetisasi first party data,” ucapnya.

Perlu diketahui juga untuk mengikuti webinar ini, peserta dapat melakukan pendaftaran langsung melalui link http://bit.ly/webinarIDA.

Baca juga: Simak 4 Tips Lindungi Data Pribadi dari Diri-Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com