Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Rawan Gagal Panen, Kementan Imbau Petani Gunakan Asuransi

Kompas.com - 08/11/2020, 17:41 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengimbau petani untuk memakai jasa layanan asuransi. Ia mengatakan, asuransi adalah langkah terbaik untuk menjaga lahan pertanian ketika rawan gagal panen seperti saat ini.

“Di sejumlah daerah di Tanah Air, peningkatan curah hujan akibat La Nina mulai dirasakan, termasuk di Lombok Barat," kata SYL, Minggu (8/11/2020).

Menurut SYL, jika tidak diantisipasi, petani bisa menderita kerugian dan biaya operasional akan semakin tinggi.

"Untuk itu, kami sarankan petani mengikuti asuransi," imbau SYL.

Baca juga: Bekerja Sama dengan Jasindo, Kementan Segera Bayar Klaim Asuransi Petani

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy.

Edhy mengatakan, pertanian cukup rentan terhadap sejumlah kondisi, bahkan bisa membuat gagal panen.

“Kondisi tersebut antara lain bencana alam, perubahan iklim yang menyebabkan kekeringan atau banjir, juga serangan hama penyakit, dan lainya.

Oleh karenanya, menurut Sarwo Edhy, diperlukan asuransi agar para petani tidak terganggu dengan kondisi itu.

Baca juga: Kementan Apresiasi Distanbun Jateng Tanggung Asuransi Petani Miskin

“Sebab, jika terjadi gagal panen, petani masih bisa mendapatkan klaim dari asuransi," kata Edhy seperti dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya itu, Edhy mengatakan, dengan asuransi, petani juga akan memiliki modal untuk kembali tanam.

"Dengan cara ini, produksi pertanian akan terus terjaga,” kata Sarwo Edhy.

Pada kesempatan itu, Edhy juga menuturkan, asuransi yang bisa diikuti petani adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Baca juga: Cegah Kerugian dari Gagal Panen, Dedi Mulyadi Siapkan Asuransi Petani

Menurut Edhy, premi yang harus dibayarkan dalam asuransi tersebut juga relatif terjangkau yakni sebesar Rp 180.000 per hektare (ha) per meter.

“Sedangkan nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per meter," imbuh Sarwo Edhy.

Lebih lanjut, Edhy menuturkan, asuransi tersebut memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

"Petani dijamin tidak akan merugi jika menghadapi kendala seperti di atas. Karena lahan sudah ter-cover asuransi,” katanya.

Baca juga: Tingkatkan Indeks Pertanaman di Kabupaten Ciamis, Kementan Lakukan RJIT

Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gerung di Lombok Barat, Hamka, membenarkan lahan pertanian yang terendam.

“Lahan di sini terendam banjir karena curah hujan yang tinggi. Dan ini belum saatnya panen, jadi kami sebagai petani merasa rugi,” keluhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com