Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Minta Semua Pihak Dukung Implementasi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 10/11/2020, 16:57 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut dia, UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut dapat mendorong investasi, serta menumbuhkan potensi-potensi baru perekonomian Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan, implementasi beleid tersebt menjadi penting agar dapat membantu proses pemulihan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mengharapkan pelaksanaannya mendapat dukungan dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kompetitif dan produktif," ujar dia dalam cara CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Sertakan Tonase Kapal Nelayan dalam UU Cipta Kerja

Sri Mulyani mengatakan, UU Cipta Kerja dibutuhkan lantaran dalam proses pemulihan tidak bisa hanya mengandalkan APBN dan instrumen makro lain, seperti kebijakan moneter dan sektor keuangan.

UU Cipta Kerja, menurutnya, merupakan bentuk reformasi struktural yang akan memperbaiki iklim investasi, mendorong UMKM dan melakukan efisiensi terhadap proses pemerintahan.

"Sehingga dalam melaksanakan mandatnya tidak menumbulkan birokratisasi dan regulasi yang rumit," ujar dia.

Menurut Sri Mulyani, tuntasnya pembahasan dan disahkannya UU Cipta Kerja merupakan bukti Indonesia meski disibukkan dengan penanganan Covid-19 tetap mampu melakukan reformasi perbaikan pondasi perekonomian dan kesejahteraan.

Diharapkan UU Cipta Kerja bisa jadi motor penggerak perekonomian Indonesia dan menjadi pembeda Indonesia dengan negara berkembang lain.

"Negara lain masih sibuk menghadapi Covid-19, kita juga sibuk hadapi Covid-19 namun juga tetap mereformasi perbaikan pondasi ekonomi dan kesejahteraan kita," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com