Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Kompas.com - 10/11/2020, 18:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetrasi asuransi syariah di Indonesia berpotensi besar lantaran 80 persen penduduknya beragama Islam. Bahkan, sekitar 13-15 persen penduduk muslim dunia ada di Indonesia.

Namun saat ini, penetrasi asuransi syariah belum berkembang seperti asuransi konvensional. Banyak masyarakat yang masih awam mengenai bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Deputi Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Rina C. Yuliani mengatakan, ada beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan ini kebanyakan mengikuti syariat sehingga manfaatnya lebih banyak.

"Berasuransi artinya mengurangi beban dari satu risiko, mengurangi beban finansial terkait risiko. Ini sejalan dengan konsep tawakkal, yakni dalam ajaran Islam kita perlu melakukan upaya-upaya, berusaha dulu, sebelum berserah diri," kata Rina dalam Kompas Talks dengan Manulife "Proteksi Diri Syariah untuk Semua" secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Minta Semua Pihak Dukung Implementasi UU Cipta Kerja

Rina menuturkan, dalam asuransi syariah, ada 2 akad, yakni akad ijarah (jual beli) dan akad tabarru' (dana sosial).

Akad ijarah artinya calon pemegang polis melakukan jual beli dengan perusahaan asuransi. Sementara akad tabarru' adalah penggunaan dana peserta, yakni dana tabarru' untuk tolong-menolong bisa ada salah satu peserta tertimpa suatu risiko.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, akad yang terjadi adalah akad bisnis atau akad jual-beli saja.

"Ada konsep kebersamaannya, saling berjanji sesama peserta untuk menghibahkan sejumlah uang jika di antara para pemegang polis yang mengalami musibah. Akan dibayarkan sejumlah uang hasil iuran. Bukan premi, tapi kontribusi," ujar Rina.

Berbeda dengan asuransi konvensional di mana perusahaan asuransi ditempatkan agar mendapat keuntungan maksimal, asuransi syariah menempatkan perusahaan hanya untuk mengelola dana tanpa hak memiliki.

"Ketika mereka (perusahaan) mengelola risiko dan dana investasi, pemegang polis cukup berkontribusi iuran," sebut Rina.

Baca juga: Kemenaker Minta Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Diakses

Lalu, pengelolaan investasi dalam asuransi syariah ini harus sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut Rina, pengawasan dobel antara DPS dan OJK ini yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional.

Lalu, pertanggungan risiko pada asuransi syariah dibagi dua, yakni perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Artinya, pengelolaan dana dikelola dengan cara membagi risiko di antara keduanya.

Dalam asuransi syariah pun tidak dikenal dana hangus, meski nantinya ada dana yang perlu dihibahkan atau diikhlaskan untuk dana tabarru', atau menolong sesama pemegang polis.

"Ada konsep transparansi pemisahan dana. Dana peserta dikumpulkan dalam dana tabarru'. Misalnya kalau saya peserta, saya harus bayar kontribusi, iuran saya masuk ke dana tabarru, setelah itu dikasih perusahaan untuk mengelola," pungkas Rina.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com