Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada, 362 ASN Tidak Netral Telah Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 11/11/2020, 05:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyebutkan, berdasarkan data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) per 5 November, sebanyak 362 ASN terlibat politik alias tidak netral. 

Ia mengatakan, 362 ASN tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kami jaga sebagai bentuk konsistensi kami dalam pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetisi Bidang),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Program Diskon Tambah Daya Listrik Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Sementara, ASN yang dilaporkan karena tidak netral sebanyak 827 pegawai. Selanjutnya, 606 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN. Sedangkan 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Namun, data kepegawaian ASN tersebut telah diblokir.

Adapun lima instansi dengan pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN yakni 56 ASN dari Kabupaten Purbalingga, 33 ASN dari Kabupaten Wakatobi, 24 ASN dari Kabupaten Bima, 23 ASN dari Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN dari Kabupaten Kediri.

Selanjutnya, terdapat lima jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN. Meliputi 25,7 persen jabatan fungsional, 22,8 persen JPT, 14,6 persen administrator, 12,9 persen jabatan pelaksana, dan 11,5 persen merupakan penjabat camat atau lurah.

Selain itu, BKN telah memblokir data kepegawaian yang terlibat politik, diantaranya 4 ASN wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.

Kemudian, 28 ASN wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar serta 3 ASN wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

Baca juga: Mendag: Perjanjian Perdagangan bebas Asean Tak Bikin Banjir Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com