Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Kompas.com - 11/11/2020, 07:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya peran dua pihak dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar nasabah bank sekaligus atlet e-Sport Winda Earl.

Peran dua pihak yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen Maybank. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua pihak itu harus dievaluasi baik kinerja maupun pengawasannya.

"Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya," kata Tulus dalam siaran pers, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Pembelaan Lengkap Pihak Winda Earl atas Pernyataan Maybank dan Hotman Paris

Tulus mengatakan, evaluasi perlu dilakukan lantaran kasus ini membawa preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Apalagi bisnis bank berbasis kepercayaan (trust).

"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," ujar Tulus.

Adapun agar masalah bisa ditangani dengan baik, YLKI meminta OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.

Mediasi, kata Tulus, sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.

"Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gerak cepat, untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Tulus.

Baca juga: [POPULER MONEY] Kekecewaan Winda Earl | Subsidi Gaji Termin II

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com