Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kasus Fraud, Uang Winda Earl Tak Masuk Ranah Penjaminan LPS

Kompas.com - 11/11/2020, 13:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib uang Rp 20 miliar milik atlet e-sport atau gamers, Winda D Lunardi alias Winda Earl, dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, yang hilang di Maybank Indonesia belum ada kepastian.

Pihak Maybank Indonesia menyebut penggantian uang bakal menunggu putusan pengadilan. Nantinya siapa pun yang terbukti bersalah akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah.

Lantas, apakah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa menjamin uang Winda Earl?

Baca juga: Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Anggota Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih menegaskan, LPS hanya menjamin simpanan nasabah bila bank tersebut dicabut izinnya.

Penjaminan simpanan tersebut pun juga harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.

"Berdasarkan UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK," kata Lana kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Artinya, LPS tidak bisa menjamin uang yang raib milik Winda Earl. Hal ini pun sempat diutarakan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

Purbaya bilang, hilangnya uang Winda Earl di perbankan disebabkan oleh tindakan fraud (kecurangan) oleh salah satu karyawan bank tersebut. Sedangkan LPS hanya menjamin uang deposan jika bank tersebut bermasalah (fail).

"Tidak. LPS menjamin uang deposan kalau banknya bermasalah/fail. Jadi uang nasabah kita di perbankan Aman. Untuk tindakan fraud seperti itu bukan ranah kami," kata Purbaya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sementara mengutip lama resmi LPS, nilai simpanan yang bisa dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah.

Baca juga: Duitnya Ditilap Kacab Maybank, Winda Earl Minta Bantuan Sri Mulyani

Nilai simpanan yang dijamin meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Bagaimana jika simpanan di atas Rp 2 miliar? Jumlah simpanan tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Sebelumnya diberitakan, atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya mendapati uang tabungannya senilai Rp 22 miliar di Maybank Indonesia raib. Uang itu terdiri dari Rp 17,9 miliar milik Winda dan Rp 5 miliar milik ibunya.

Kasusnya memasuki babak baru ketika kedua belah pihak, baik Maybank maupun Winda, menyampaikan pendapat dan argumennya masing-masing.

Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, bahkan mengajak pihak Winda untuk berdebat secara terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com