Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Lebih Berpengalaman, Mengapa Samudera Indonesia Tak Lolos Lelang Operator Pelabuhan Patimban?

Kompas.com - 11/11/2020, 14:04 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium PT Samudera Indonesia dan PT Kawasan Industri Jababeka, menjadi salah satu peserta yang mendaftar tahap prakualifikasi lelang operator Pelabuhan Patimban, Subang.

Namun, konsorsium Samudera-Jababeka dinyatakan tidak lolos oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal tersebut lantas mendapatkan sorotan.

Pasalnya, Konsorsium Patimban yang dipimpin oleh PT CTCorp Infrastruktur menjadi satu-satunya peserta yang lolos tahap prakualifikasi lelang.

Baca juga: Konsorsium CT Corp Lolos Prakualifikasi Pengelola Patimban, Ada Unsur Politis?

"Jelas jauh lebih berpengalaman Samudera Indonesia. Mereka punya Terminal Peti Kemas Palaran. CT punya apa," ujar Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Direktur Utama Samudera Indonesia Bani M Mulia mengatakan, pada awalnya Kemenhub tidak memberikan alasan jelas, mengapa konsorsiumnya gagal lolos tahap prakualifikasi.

Padahal, ia meyakini, pihaknya telah menyertakan dan mengikuti seluruh persyaratan yang ada.

"Sehingga kemudian, kami menggunakan kesempatan sanggahan yang disediakan oleh Panitia Kemenhub, untuk meminta penjelasan kenapa kami dinyatakan tidak lolos prakualifikasi," kata Bani, kepada Kompas.com.

Kemenhub pun disebut memberikan balasan dengan 3 poin penjelasan utama.

Poin pertama, Konsorsium Samudera-Jababeka disebut tidak memenuhi ketentuan kriteria administrasi.

Kedua, konsorsium juga disebut tidak memiliki Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang merupakan persyaratan teknis mengikuti lelang.

Kemenhub menyatakan, Konsorsium Samudera-Jababeka menyertakan kedua persyaratan tersebut melalui entitas anak usaha Samudera Indonesia, yakni PT Pelabuhan Samudera Palaran.

Menurut panitia lelang, persyaratan-persyaratan tersebut seharusnya dimiliki oleh peserta konsorsium, bukan entitas anak usaha.

Bani mengaku bingung dengan respon Kemenhub tersebut.

Baca juga: Menhub Janji Beri Solusi untuk Nelayan di Sekitar Pelabuhan Patimban

Sebab, pada pelaksanaan lelang-lelang sebelumnya, entitas perusahaan anak sudah termasuk ke dalam persyaratan lelang.

Selain itu, persyaratan prakualifikasi lelang Pelabuhan Patimban menyebutkan, entitas anak usaha masuk ke dalam persyaratan lelang.

"Dan kami juga melalui proses diskusi dan konfimasi antara peserta dan panitia mengenai isu-isu seperti ini. Sehingga seharusnya sangat jelas," tutur Bani.

Meskipun tidak sesuai dengan harapan, Bani mengaku puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh panitia lelang.

"Sehingga saya dapat mempertanggungjawabkan kepada semua pihak pimpinan saya, pemegang saham, dewan komisaris, dan juga mitra konsorsium," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com