Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Mengapa Dewan Penerbangan RI Dibubarkan?

Kompas.com - 11/11/2020, 14:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Penerbangan Republik Indonesia atau Depanri adalah sebuah Dewan yang berdiri atas dasar Keputusan Presiden RI no 99 tahun 1993.

Fungsi Depanri antara lain adalah merumuskan kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasonal dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya. Di samping itu Depanri juga memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan dan pemanfaatan wilayah udara serta antariksa.

Depanri yang memiliki fungsi yang amat sangat strategis itu kini sudah tinggal kenangan karena sudah dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 176 tahun 2014.

Jauh sebelum itu sebenarnya sudah ada Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Republik Indonesia yang berdiri berdasar kepada Peraturan Presiden nomor 24 tahun 1963.

Singkat cerita sekarang ini memang sudah tidak ada lagi Depanri. Apabila ada pertanyaan yang muncul tentang mengapa Depanri yang memiliki fungsi demikian penting dibubarkan, maka menjadi agak sulit untuk memperoleh jawabannya.

Secara logika bila sebuah organisasi (dalam hal ini Depanri) dibubarkan maka penyebabnya sederhana sekali yaitu bahwa organisasi tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Pernyataan ini menjadi jauh dari persepsi akal sehat alias menjadi tidak logis bila dihubungkan dengan fungsi Depanri yang demikian amat sangat strategis. Akan tetapi memang itulah yang terjadi.

Harus diakui bahwa pada sepanjang lebih kurang 20 tahun terakhir tidak terlihat kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi bernama Depanri. Minimal dalam pemberitaan di berbagai media dapat dikatakan tidak pernah muncul tentang bergiatnya Depanri dalam dinamika tata kelola pemerintahan.

Sampai di sini maka sudah dapat diperoleh jawaban yang berstatus “sangat spekulatif” tentang mengapa Depanri dibubarkan. Tidak terlihatnya di permukaan aktivitas yang dilakukan oleh Depanri menjadi sangat masuk akal untuk memasukkannya sebagai sebuah organisasi yang sudah tidak diperlukan lagi dan lebih baik dibubarkan saja.

Sementara itu negeri ini sudah cukup lama berhadapan dengan banyak permasalahan yang tidak kunjung usai dalam persoalan pengelolaan wilayah udara nasional terutama yang berkait dengan dunia (industri) penerbangan dan antariksa termasuk soal telekomunikasi (satelit).

Permasalahan-permasalahan tersebut terlihat sekali sebagai produk dari kebijakan hasil pengambilan keputusan ditingkat strategis yang kurang atau bahkan tidak memperoleh masukan yang tepat dari pihak yang ahli dan memiliki kompetensi di bidangnya.

Sampai di sini kemudian banyak pihak akan bertanya, kok bisa?

Sampai di sini pula menjadi agak jelas bahwa Depanri yang telah beberapa lama tidak terlihat berakitvitas kemudian dibubarkan sebagai satu hal. Hal lainnya adalah kebijakan di tingkat strategis dalam pengelolaan wilayah udara nasional dan antariksa terutama dalam bidang industri penerbangan dan telekomunikasi (satelit) kurang atau bahkan tidak memperoleh masukan dari pihak yang ahli dan kompeten dalam bidangnya.

Dengan demikian jelaslah sudah tentang mengapa Depanri dibubarkan, yaitu (kira-kira) karena memang tidak terlihat aktivitasnya.

Pertanyaan berikut mengapa banyak masalah dalam pengelolaan wilayah udara nasional dan pada bidang industri penerbangan kita. Jawabannya adalah karena kebijakan yang dikeluarkan dalam pengelolaan wilayah udara nasional terutama di bidang penerbangan dan antariksa kurang atau tidak memperoleh masukan dari pihak yang ahli dan kompeten di bidangnya.

Nah, sekarang pertanyaan yang mengalir dari uraian di atas adalah, lalu bagaimana seharusnya atau apa yang harus dilakukan. Ini adalah sebuah pertanyaan yang dalam pelajaran tata bahasa Indonesia masuk dalam kategori “kalimat tanya tidak bertanya”. Karena semua sudah jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com