Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Temukan Pelanggaran Tender Proyek Air Bersih di Calon Ibu Kota Baru

Kompas.com - 12/11/2020, 11:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya persekongkolan dalam lelang umum paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih berskema multiyears 2015-2018 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Seperti diketahui, pemerintah menjadikan Penajam Paser Utara sebagai daerah yang akan menjadi ibu kota negara baru Indonesia menggantikan DKI Jakarta nantinya.

Bukti tersebut tertuang dalam putusan atas Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019 mengenai pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: KPPU: UU Cipta Kerja Kurangi Beban Pelaku Usaha Saat Ajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I), PT Indah Seratama (Terlapor III), dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara (Terlapor IV) melanggar Pasal 22 UU 5/1999.

Sementara PT Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) sendiri tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut. Putusan ini dasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada proses persidangan.

"Khususnya terkait adanya kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III yang secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya," jelas KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (12/11/2020)

Hal ini dibuktikan dengan adanya penyusunan dokumen penawaran oleh orang yang sama atau para pihak yang bekerja sama, telah menciptakan persaingan semu di antara Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dalam mengikuti tender a quo.

Sedangkan tindakan Terlapor IV melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan evaluasi secara benar, yakni dengan tidak menggagalkan proses tender a quo meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor III.

Baca juga: Kata KPPU, Monopoli Industri Ayam di Indonesia Tidak Dilarang

"Hal ini menjadi bukti adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor IV dalam bentuk memfasilitasi persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor III," terang KPPU.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan Terlapor III untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, merekomendasikan kepada Ketua KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang di mana personil pokja berasal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com