Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Lelang 6 Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 39,2 Juta

Kompas.com - 12/11/2020, 14:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melelang mobil sitaan dari para wajib pajak atau lelang eksekusi pajak. Lelang akan dilakukan secara online di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.

Berdasarkan informasi lelang di website tersebut, Kamis (12/11/2020), ada beberapa mobil sitaan yang akan dilelang oleh Ditjen Pajak. Mobil yang akan dilelanh mulai dari Volvo S80, Toyota Corolla hingga Toyota Alphard.

Adapun nilai limit atau harga awal lelang yang terendah yakni Rp 39,2 juta. Sedangkan nilai limit yang tertinggi yakni Rp 149 juta. Lelang akan dilakukan melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta dan Karawang.

Baca juga: Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Berlanjut Tahun Depan

Bagi Anda yang berminat ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan lelang paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta lelang gagal memenangkan lelang. Berikut daftar mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak:

1. Volvo S80

Limit lelang: Rp 39,2 Juta

Uang jaminan: Rp 7,84 Juta

Jadwal lelang: 25 November 2020.

Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.

Baca juga: Tidak Jauh Berbeda, Apa Alasan Pertamina Tukar Tabung Elpiji 12 Kg dengan Bright Gas?

2. Toyota Harrier

Limit lelang: Rp 76 juta

Uang jaminan: Rp 15,5 juta

Jadwal lelang: 19 November 2020

Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.

3. Toyota Corolla Altis

Limit lelang: Rp 85 juta

Uang jaminan: Rp 30 juta

Jadwal lelang: 17 November 2020

Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com