Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Soroti Pemborosan Keuangan KAI Sebesar Rp 65,56 Miliar

Kompas.com - 13/11/2020, 13:43 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I(IHPS I) Tahun 2020. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti berbagai permasalahan keuangan BUMN, salah satunya ialah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Dikutip dari IHPS I Tahun 2020, KAI tercatat sebagai perusahaan pelat merah yang tergolong memiliki permasalahan ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas Pendapatan, Biaya, dan Investasi BUMN.

BPK menemukan adanya 20 permasalahan yang tergolong pada lain-lain permasalahan ketidakpatuhan berimbas kepada pemborosan keuangan perseroan.

Baca juga: Ini Syarat Bagi Guru dan Nakes untuk Dapat Tiket Perjalanan Gratis dari KAI

"Terdapat pemborosan keuangan PT KAI sebesar Rp 65,56 miliar, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 9,40 miliar, dan permasalahan lainnya sebesar Rp 9,67 miliar,," tulis laporan BPK, dikutip Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, BPK juga menyoroti permasalahan KAI yang belum memungut denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan penyediaan sarana Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, pengadaan sarana 10 trainset kereta rel listrik (KRL), dan relokasi masjid Al-Mujahirin Tanah Tinggi Kota Tangerang.

Tak sampai disitu, BPK juga menggolongkan KAI sebagai perusahan yang masih terdapat pemasalahan pengendalian intern atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN.

Dalam laporannya BPK menyebutkan, PT KAI belum sepenuhnya memadai dalam melaksanakan proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalur kereta api Bandar Udara Soekarno Hatta.

"Seperti terdapat perubahan desain badan jalur kereta api yang signifikan tanpa melalui perencanaan oleh konsultan perencana," tulis BPK.

Baca juga: PT KAI Tambah Jumlah Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Sambut Libur Panjang, Ini Jadwal Lengkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com