Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endorsement Melonjak, Bagaimana Cara Kemenkeu Tagih Pajak ke Influencer?

Kompas.com - 13/11/2020, 16:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini media sosial sudah menjadi saluran yang dipilih sebagian besar perusahaan untuk memasarkan produk atau jasanya. Pengiklan pun mempromosikan produk atau jasa lewat para influencer, kegiatan ini disebut juga endorsement.

Kegiatan endorsement di industri kreatif ini berkembang pesat. Setidaknya tercermin dari aktivitas bisnis yang dijalani Famous Allstars, salah satu platform influencer marketing di Indonesia.

Direktur Bisnis Famous Allstars Alex Wijaya mengungkapkan, sejak satu tahun beroperasi sebanyak 120.000 influencer yang sudah bergabung dengan Allstars. Seiring dengan itu, sudah 4.000 brand yang menjadi pengguna jasa influencer dari platform ini.

"Jadi pertumbuhannya memang sangat masif," ungkap dia dalam acara IdeaFest 2020 secara virtual, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Ulin Yusron, Influencer Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN ITDC

Menurut dia, industri ini masih memiliki peluang yang besar untuk terus berkembang, seiring dengan pesatnya perkembangan sektor digital di Indonesia. Alex bahkan meyakini, tahun depan bisnis endorsement-nya itu bisa tumbuh sebesar 100 persen.

"Kami memperkirakan, di tahun kedua beroperasi, akan jauh lebih cepet lagi perkembangannya, capai 100 persen. Kami yakin ini pergerakannya akan lebih besar lagi," jelasnya.

Tingginya animo dalam bisnis endorsement juga diakui Head of Social Media and Content Creative Link Aja, Veni Inovanti. Ia mengatakan, setidaknya setiap bulan Link Aja menggunakan jasa 50-100 influencer untuk mempromosikan brand-nya.

"Permintaan cukup besar, karena setiap kami ada campaign itu menggunakan berbagai channel untuk tingkatkan brand awarness. Setikar 50-100 unfluencer setiap bulannya, mulai dari tingkat yang mega, makro, mikro, hingga nano," ungkap dia.

Tentunya dengan semakin berkembangnya bisnis di industri ini, menjadikan influencer sebagai salah satu objek pajak. Sebab, seperti diketahui, banyak influencer yang memiliki penghasilan sangat besar dari kegiatan endorsement tersebut.

Melihat potensi yang besar ini, Humas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ferry Irwandi mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu memang selalu memperhatikan pergerakkan para objek pajak. Tak terkecuali influencer.

Hal ini untuk memastikan setiap wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayarkan pajak, sehingga membantu menambah penerimaan negara yang bertujuan untuk pembangunan Indonesia.

"Karena kalau sudah ketahuan punya kewajiban pajak tapi tidak bayar, sudah pasti akan kejar-kejar, tidak akan mungkin di lepas," katanya.

Kendati demikian, ia memastikan, pendekatan yang dilakukan Kemenkeu untuk menggaet wajib pajak seperti influencer bersifat humanis. Artinya tidak dengan upaya yang bisa membuat citra atau keberhasilan yang telah dibangun oleh influencer tersebut, hancur begitu saja.

"Tidak mungkin pemerintah tiba-tiba datang dengan menghancurkan citra yang sudah dibangun influencer itu selama bertahun-tahun. Tentu akan lebih dulu disurati atau dikunjungi oleh AR (account representative) pajak," kata dia.

Menurut Ferry, saat ini memang pemahaman para influencer mengenai perpajakan masih rendah, hal itu tercermin dari beberapa influencer yang ditemuinya masih tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oleh sebab itu, upaya sosialisasi mengenai pajak terus digaungkan oleh Ditjen Pajak, terutama di sosial media. Hal ini diharapkan memberikan masyarakat, termasuk influencer, pemahaman yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak.

"Lewat sosial media kami giat enggage ke masyarakat, metode yang dilakukan sudah mengikuti zaman. Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari pegawai Kemenkeu kami juga sosialisasikan lewat mulut ke mulut," pungkasnya.

Baca juga: Banyak Influencer yang Tak Punya NPWP?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com