Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja dengan Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta Per Tahun Masih Dapat Subsidi Gaji

Kompas.com - 13/11/2020, 19:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun masih akan menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji.

Hal ini disampaikan  Anwar setelah adanya pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji pada penyaluran termin kedua.

"(Penghasilan) di bawah Rp 60 juta masih dapat bantuan subsidi gaji atau upah," katanya kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster, Ini Respons KKP

Dia mengatakan, penyaluran bantuan subsidi gaji termin II berbeda dengan termin I. Sebab data penerima subsidi gaji termin II diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, KPK, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anwar menambahkan, data penerima subsisi gaji termin II dicek pajak penghasilan (PPh) dan gaji pokoknya oleh DJP.

Syarat penerima subsidi gaji ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Dilihat dari gaji pokok dan PPh. Selama (gaji) masih di bawah Rp 5 juta tetap dapat," jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah tahap kedua pada termin II kepada 2.713.434 penerima.

Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Baca juga: Pejabat Kemenperin: Saya Tidak Setuju Larangan Total Minuman Beralkohol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com