Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Kompas.com - 14/11/2020, 07:39 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.

Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.

Nantinya, NPWP Elektronik tersebut akan dikirim ke surat elektronik (surel/e-mail) para wajib pajak.

Setelah dikirim ke e-mail masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.

Baca juga: Menaker: Jangan Mudah Terbujuk Rayu Manis Calo

Mengutip dari akun Twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), cara untuk mendapatkan NPWP Elektronik cukup mudah.

Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “Informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.

Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “Kirim Email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di e-mail pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.

Baca juga: Pertamina dan PLN Akan Bangun Pusat Riset Energi Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com