Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duit Tabungan Winda di Maybank Tak Bisa Diganti LPS, Apa Alasannya?

Kompas.com - 16/11/2020, 14:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus raibnya uang simpanan milik atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl di PT Bank Maybank Indonesia Tbk terus bergulir. Masing-masing pihak saat ini diwakili kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula saat Winda melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Belakangan diketahui, uang tersebut ditilap oleh Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir. Namun demikian, pihak Maybank enggan mengganti rugi uang yang raib milik Winda sebelum penyelidikan selesai dilakukan pihak berwajib.

Sementara itu jika mengacu pada aturan yang berlaku, seluruh simpanan nasabah perbankan di Indonesia sebenarnya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Raibnya Uang Winda Earl di Maybank Dinilai Akibat Kelalaian Kedua Belah Pihak

Tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan Tanah Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008. Sementara keberadaan LPS diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Namun demikian, dalam aturan penggantian simpanan bank oleh LPS, simpanan yang dimiliki Winda berapa pun besarnya tidak akan mendapatkan penggantian dari lembaga penjamin tersebut.

Dikutip dari laman resmi LPS, Senin (16/11/2020), LPS tak bisa mengganti simpanan nasabah selama bank bersangkutan masih beroperasi alias izinnya belum dicabut.

"LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," tulis LPS dalam keterangan resminya.

Baca juga: Hotman Ungkap Aliran Duit dari Rekening Winda ke Ayahnya via Asuransi Prudential

Dalam kasus raibnya duit tabungan Winda Earl, Maybank Indonesia saat ini belum pernah dicabut izinnya dan beroperasi normal. Dengan kata lain, penjaminan dari LPS hanya berlaku untuk nasabah-nasabah yang kehilangan uangnya lantaran banknya ditutup.

"LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut," tulis LPS.

Selain itu, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Uang Winda yang Dipakai untuk Trading Forex

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Sementara dalam kasus Winda, uang simpanan atas namanya dan ibunya nilainya jauh di atas Rp 2 miliar.

Syarat lainnya dari LPS yakni simpanan nasabah bersangkutan tercatat dalam data simpanan bank, nasabah bukan merupakan penyimpan yang diuntungkan secara tidak wajar, dan nasabah bukan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com