JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI berencana akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemanggilannya tersebut dikaitkan dengan perubahan dan pengalokasian anggaran bencana.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dalam rangka menghindari kerugian, pemerintah dapat mengasuransikan aset pemerintah. Tolong nanti diundang Menteri Keuangan secara khusus karena ini menyangkut masalah anggaran negara," katanya melalui tayangan virtual, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Digital Tak Maksimal bila Tak Ada UU Cipta Kerja
Yandri sempat menyinggung beberapa usulan perubahan terkait anggaran bencana. Salah satu usulannya adalah dana siap pakai yang akan diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan bencana.
Menurut dia, dengan adanya dana siap pakai, penggunaan dana tak perlu lagi menunggu rapat DPR dan pemerintah ketika ada bencana.
"Tapi kami berkepentingan bahwa karena bencana itu bukan kehendak kita, dan tidak diduga kapan terjadi bencana maka negara perlu hadir dengan menempatkan anggaran sebesar dua persen," ujarnya.
Baca juga: ADB Beri Pinjaman ke RI Rp 7,4 Triliun untuk Tingkatkan Ketahanan terhadap Bencana
Usulan kedua dalam RUU pengganti UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, juga akan diatur mengenai asuransi pada aset pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.