Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Hentikan Sementara Wisto Prihadi dari Jabatan Direktur Kepatuhan, Kenapa?

Kompas.com - 17/11/2020, 08:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberhentikan sementara Direktur Kepatuhan Wisto Prihadi dari jabatannya.

Hal itu diungkap oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diakses Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Dalam keterbukaan informasi diungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan sudah sesuai prosedur dan ditetapkan terhitung sejak tanggal 11 November 2020.

"Dengan ini diberitahukan pemberhentian sementara Saudara Wisto Prihadi dari Jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan," kata Oryza dalam keterbukaan informasi BEI.

Baca juga: Ini Strategi BRI Dorong UMKM Naik Kelas

Adapun saat ini pihaknya telah menunjuk direktur pengganti Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan perseroan.

"Selama membawahkan fungsi kepatuhan, direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan," sebut Oryza.

Selanjutnya, pemberhentian sementara tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

Lalu dalam lampiran, bank bersandi saham BBRI ini menyematkan beberapa Peraturan OJK (POJK) terkait pemberhentian direktur kepatuhan tersebut, di antaranya POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No. 27/POJK.03/2016, SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016.

Hingga berita ini ditayangkan, BRI maupun OJK belum memberikan pernyataan apapun.

Baca juga: BRI Raup Laba Rp 14,12 Triliun di Kuartal III 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com