Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan Tahun Ini, tetapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 17/11/2020, 12:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan tahun ini.

Namun ia mengungkapkan ada syaratnya, yakni izin emergency use authorization harus terlebih dulu diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami harapkan kalau ada emergency use authorization bisa dikeluarkan (BPOM), tentu tahun ini bisa dilakukan penyuntikan vaksin itu," ucapnya dalam tayangan Youtube akun Universitas Gadjah Mada, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Pengawasan Regulator Jadi Sorotan Saat Ada Kasus, Ini Kata OJK

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan vaksin Covid-19 akan tiba di Indonesia pada akhir November 2020. Namun Jokowi mengatakan, vaksin tidak bisa langsung disuntikkan ke masyarakat.

Jokowi memperkirakan vaksin Covid-19 siap disuntikkan kepada masyarakat sekitar akhir 2020 atau awal 2021.

"Tetap kita hati-hati, tetap harus melewati tahapan-tahapan di BPOM," ujar Jokowi menjawab pertanyaan Rosiana Silalahi dalam tayangan wawancara khusus dengan Presiden RI bertajuk "Jokowi Dikepung Kritik" di Kompas TV, Senin (16/11/2020) malam.

Baca juga: Lagi, Bill Gates Donasi Rp 980 Miliar untuk Vaksin Covid-19

Sebelumnya, rencana pemerintah mulai melakukan vaksinasi atau penyuntikan vaksin Covid-19 pada minggu kedua November 2020 terancam molor. Hal ini sempat disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan saat bicara dalam acara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jumat (23/10/2020).

Luhut mengatakan, kemungkinan vaksinasi Covid-19 molor dari rencana pemerintah disebabkan tidak adanya surat otorisasi penggunaan darurat (emergency use authorization) yang menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Polemik Hinaan Komisaris BUMN Berujung Laporan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com