Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Syarat Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji

Kompas.com - 18/11/2020, 07:08 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tak hanya pegawai swasta saja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji. Namun guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS juga akan dapat bantuan langsung tunai tersebut.

Berita seputar subsidi gaji untuk guru honorer tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Selasa (17/11/2020).

Selain itu, beberapa berita juga masuk daftar 5 berita terpopuler. Apa aja? berikut daftarnya:

1. Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Baca juga: Anggap Tak Adil, Pengusaha Truk Protes Rencana Kenaikan Tol Cikampek

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Persyaratan selanjutnya, bisa dibaca selengkapnya di sini.

 

2. Relawan Jokowi Laporkan Stafsus Erick Thohir ke Polisi

Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung, melaporkan Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri, pada Senin (16/11/2020).

Pelaporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pospera dan anggotanya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tanggal 16 November 2020.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Lapor ke Sini

Pospera sendiri merupakan salah satu unsur relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dua pilpres. Beberapa pengurusnya ditunjuk menjadi komisaris di sejumlah BUMN.

Dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/11/2020), Bona membenarkan kalau pihaknya melakukan pelaporan pada Arya Sinulingga ke Mabes Polri.

Baca berita selengkapnya di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com