Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, DJP Bisa Intip Data Keuangan dan Perpajakan Nasabah Pegadaian

Kompas.com - 19/11/2020, 08:10 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pegadaian (Persero) pada Rabu (19/11/2020) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan sinergi DJP bersama PT Pegadaian (Persero) merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Daftar Perusahaan Digital yang Tarik Pajak 10 Persen

"Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga," ujar Hestu seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik.

Hal itu dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Baca juga: Sri Mulyani: Dari Rp 120,6 Triliun, Realisasi Insentif Pajak di Bawah Rp 30 Triliun

DJP berharap kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) sebagai BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas, dan aneka jasa dapat menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya supaya bisa segera mengikuti langkah transparansi perpajakan.

Dengan demikian administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com