Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Asia Pasifik Tanam Modal di Indonesia

Kompas.com - 19/11/2020, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo mengundang para pengusaha di negara lingkar Asia Pasifik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, seiring dengan disahkan UU omnibus law Cipta Kerja.

Pasalnya menurut Jokowi, UU sapu jagat tersebut memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan investor asing.

"Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Saya yakin CEO akan merasakan efek positif dari kebijakan yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini," kata Presiden dalam konferensi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Dialogues, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Pekerja Disabilitas Alami Penurunan Pendapatan hingga 80 Persen Selama Pandemi

Jokowi menuturkan, Indonesia telah menggunakan momentum krisis untuk reformasi struktural secara besar-besaran.

Caranya, dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang mampu membenahi regulasi dan birokrasi yang ada.

Aksi itu ditujukan untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi businesss man dan bagi investor dengan cara-cara baru.

"Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Rantai birokrasi perizinan berbelit-belit dipotong. Serta pungli yang selama ini menghambat investasi diberantas," ungkap Jokowi.

Jokowi kemudian menjabarkan beberapa hal yang menjadi sisi positif UU yang sempat jadi kontroversi itu.

Intinya adalah proses perizinan dan persyaratan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana.

Secara lebih rinci, perizinan berusaha untuk UMKM tidak diperlukan lagi.

UMKM cukup mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS), tanpa perlu mengurus izin di berbagai kementerian/lembaga (K/L).

"Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merk juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum jadi lebih mudah," papar Jokowi.

Selain itu, berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Kawasan Pelabuhan Bebas makin menarik dengan diterbitkannya berbagai fasilitas dan insentif.

Baca juga: Startup di 5 Sektor Ini Bisa Dapat Suntikan Modal Rp 710 Miliar dari Negara APEC

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," ucap Jokowi.

Jokowi menambahkan, Indonesia juga membentuk lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF), mengelola dan menempatkan sejumlah dana atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

UU ini pun dianggap melindungi dan meningkatkan peran pekerja, termasuk memberikan kepastian hukum dalam upah minumum dan upah pesangon.

"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan omnibus law. Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan birokrasi bisa dirasakan manfaatnya," pungkas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com