Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Kekuatan Nasional di Udara

Kompas.com - 19/11/2020, 15:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERMINOLOGI National Air Power atau Kekuatan Nasional di Udara telah mulai dikenal sejak tahun 1925, yaitu ketika Brigadier General William Mitchell mendefinisikan Air Power sebagai the ability to do something in the air.

Dari definisi yang sangat umum dan sederhana itu, maka muncullah sebuah definisi baru yang diperkenalkan dan dikembangkan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat jadi berbunyi “The ability of a nation to assert its will by projecting military power in, through and from the air domain”.

Sebuah definisi yang bernuansa lebih kepada secara eksplisit mengemukakan tentang penekanan dari penggunaan teknologi canggih dalam kekuatan militer yang mengandalkan wilayah udara sebagai medan pertempuran dalam upaya memenangkan perang.

Selanjutnya, berkembang lagi pada tahun 1948 saat Major General Fairchild, Commanding General US Air University yang menyempurnakan pengertian dari National Air Power sebagai berikut:

National air power is the total ability of a nation to achieve its objectives through the air domain and encompasses all elements of civil and military aviation.”

Sangat gamblang disebutkan pula bahwa sejak perang dunia kedua berakhir, maka Air Power secara fundamental tidak hanya merubah secara drastis dalam hal penggunaan senjata bagi keperluan militer, akan tetapi juga besar sekali pengaruhnya dalam mengubah tatanan politik, ekonomi dan struktur sosial dunia.

Baca juga: Menanti Penerbangan Domestik Normal Kembali

Di sisi lain diperoleh penjelasan lebih lanjut bahwa setidaknya terdapat 5 faktor yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan dari National Air Power. Ke 5 faktor tersebut adalah : faktor Geografi, Demografi, sumber daya alam, pembangunan industri dan kondisi politik.

Kekuatan Nasional di Udara telah menjadi elemen paling dinamis pada kekuatan nasional. Bila sebuah bangsa ingin menjaga kedaulatan negaranya, maka Kekuatan Udara Nasional tetap dan akan senantiasa menjadi elemen paling kritis untuk tetap dikelola.

Negara yang tidak berdaulat di udara akan menjadi negara yang terbuka bagi para aggressor. Sebuah bangsa harus tetap memelihara kemampuannya untuk dapat terbang bebas di wilayah udara kedaulatannya, tidak ada dan tidak tersedia pilihan lain. Sekarang bagaimana dengan negeri kita tercinta dalam menghadapi dinamika perkembangan dari peran Air Power.

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memulai kesadaran dalam memaknai kemajuan zaman perihal perkembangan mengenai Kekuatan Nasional di Udara atau National Air Power.

Berikut ini uraian tentang Kekuatan Nasional di Udara yang dikutip dari sebuah dokumen AURI bulan April tahun 1956. Terpaut hanya 8 tahun sejak Major General Fairchild meredefinisikan National Air Power, sebuah pandangan visioner, pandangan yang cukup maju pada zamannya dari para pendahulu kita dalam memandang kekuatan udara nasional dalam aspek pertahanan keamanan negara, sebagai elemen penting dari National Security.

Kekuatan Nasional di Udara (National Air Power)
Apakah Kekuatan Nasional di Udara ?
Ialah Jumlah kekuatan sesuatu bangsa di lapangan penerbangan dalam arti seluas-luasnya.
Untuk mendapatkan Kekuatan Nasional di Udara harus dimiliki berbagai factor penting antara lain :
Angkatan Udara yang Kuat
Penerbangan Sipil Nasional
Perindustrian Penerbangan
Aeroclub dan Pandu Udara
Pertambangan Minyak (atom dan lain lain)

Dalam rangka umum kekuatan nasional di udara, Angkatan Udara harus merupakan suatu susunan organisasi yang luas dan besar dengan berbagai macam sifat dan kemampuannya yang luar biasa. Suatu Angkatan Udara yang kuat merupakan kesatuan kekuatan nasional di udara yang paling berpengaruh.

Bagian kedua dari kekuatan nasional di udara adalah Penerbangan Sipil yang teratur yang mempunyai dinas dinas penerbangan ke seluruh pelosok tanah air.

Bagian ketiga adalah Perindustrian Penerbangan yang besar yang diperlukan untuk membantu dan menyusun Angkatan Udara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com