Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap IV Termin II Telah Disalurkan

Kompas.com - 20/11/2020, 19:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menyalurkan bantuan langsung tunai subsidi gaji/upah (BSU) tahap IV termin II.

Pada penyaluran tahap IV termin II tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk penyaluran November-Desember 2020, kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, hari ini, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji pada batch keempat, termin dua kepada 2,44 juta pekerja atau buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Waspadai Akun Palsu Bank yang Curi Data Penerima BLT Subsidi Gaji

Lebih lanjut, kata Ida, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BLT subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, yang merupakan Himbara maupun non-Himbara.

Adapun anggaran bantuan subsidi gaji pada tahap IV, termin II ini mencapai Rp 2,93 triliun.

"Sudah diproses ke KPPN untuk 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,93 triliun," ujarnya.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Dia menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun belum menerima agar segera melapor ke perusahaan tempatnya bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com