Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Telah Salurkan Rp 12,5 Triliun Subsidi Upah ke 5,65 Juta Penerima

Kompas.com - 21/11/2020, 20:09 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah telah menyalurkan subsidi upah termin kedua sebesar Rp 12,5 triliun. Jumlah tersebut disalurkan kepada 5,65 juta penerima dengan masing-masing uang yang diterima adalah sebesar Rp 1,2 juta.

Total jumlah penerima subsidi upah per 20 November 2020 mencapai 53,9 persen dari keselruuhan penerima termin kedua yang sebanyak 10,48 juta orang.

"Data realisasi penyaluran termin kedua untuk batch 1-4 per 20 November sudah mencapai 5,65 juta penerima atau 53,9 persen dari keseluruhan penerima termin kedua saat ini sebanyak 10,48 juta orang," ujar Ida kepada Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer

Ida merinci, untuk batch pertama, tahap penyaluran sudah mencapai 99,9 persen. Sementara untuk batch kedua sudah mencapai 65,47 persen.

Adapun untuk batch ketiga dan keempat yang baruu dicairkan pekan ini, masing-masing penyalurannya sudah mencapai 38,2 persen dan 20,19 persen.

"Kami terus memonitor progres penyaluran BSU (bantuan subsidi upah) termin kedua ini bersama dengan pihak bank penyalur," ujar dia.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi RI pada 2021 Bisa Capai 6 Persen Bila...

Ida pun meminta agar masyarakat yang belum menerima subsidi upah untuk bersabar lantaran mekanisme transfer antar bank dari bank himpunan bank milik negara (Himbara) sebagai mitra penyalur ke rekening non himbara membutuhkan waktu.

"Oleh sebab itu, saya mohon teman-teman bersabar. Selama pernah mendapatkan BSU termin pertama dan datanya clean and clear, pasti akan disalurkan lagi untuk yang bersangkutan," ujar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com