Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Langgengkan Nelayan Besar hingga Reklamasi Teluk Jakarta? Ini Kata KKP

Kompas.com - 22/11/2020, 20:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan zona laut hingga 12 mil diprioritaskan untuk nelayan kecil.

Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Miftahul Huda mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja tidak akan mengubah komitmen tersebut.

Justru, pemerintah ingin memperkuat nelayan kecil dan masyarakat pesisir dengan UU Cipta Kerja. UU Sapu Jagat itu ditengarai bakal memfasilitasi kebutuhan wong cilik, salah satunya dalam berusaha.

"Tidak ada maksud Presiden menyisihkan nelayan kecil. Semua Perda wilayah pesisir, 0 sampai 12 mil prioritas untuk masyarakat, nelayan kecil. Jadi tidak ada niat presiden menyengsarakan nelayan," kata Huda dalam siaran pers, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Sertakan Tonase Kapal Nelayan dalam UU Cipta Kerja

Huda memastikan, pemerintah memfasilitasi proses perizinan bagi masyarakat, termasuk nelayan.

Tidak benar bahwa omnibus law menyingkirkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Begitupun terkait reklamasi Teluk Jakarta yang sempat dikhawatirkan para nelayan. Huda bilang, reklamasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Selama tidak ada alokasi ruang, reklamasi tidak bisa dilakukan.

Apalagi terdapat acuan dan rujukan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWPZ3K).

“Untuk reklamasi, kontennya masih sama antara RPP Perizinan Berusaha yang sedang disusun dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ucapnya.

Senada, Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menyebut, KKP sangat ketat terkait reklamasi.

Bukan hanya soal tempat atau lokasi, sumber kegiatan reklamasi juga wajib mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Jadi pengaturan dan tata cara reklamasi tetap memperhatikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut serta kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan ketat,” kata Hendra.

Baca juga: Omnibus Law dan Wacana 6-7 Persen Pertumbuhan Ekonomi Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com