Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak dari Transaksi Digital hingga Akhir Oktober 2020 Capai Rp 297 Miliar

Kompas.com - 23/11/2020, 19:48 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga akhir Oktober 2020, penerimaan pajak yang disetorkan dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 297 miliar.

Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan bulan September lalu yang baru sebesar Rp 97 miliar.

"Soal pajak digital, sampai dengan September memang untuk setoran 6 PMSE asing Rp 97 miliar, tapi sampai dengan Oktober sudah ada 16 PMSE dan setoran sampai Oktober Rp 297 miliar," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Akhir Tahun Tinggal 1,5 Bulan, Penerimaan Pajak Baru 69 Persen dari Target

Suryo berharap, pada dua bulan terakhir di tahun 2020, setoran yang dilakukan oleh perusahaan digital yang telah ditunjuk oleh DJP bakal meningkat.

Sebab, pada bulan Oktober lalu, DJP telah memnunjuk delapan perusahaan untuk menjadi penarik setoran PPN kepada konsumen mereka.

Kemudian di bulan November, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai penarik PPN bertambah 12.

Sehingga total, pada bulan Desember mendatang ada 46 perusahaan yang menjadi pemungut PPN dan menyetorkan ke DJP.

"Sementara pemungutan terus dilakukan dan sampai hari ini ada 46 pemungut PMSE asing untuk memungut PPN. Berapa besar tergantung volume transaksi masing-masing subyek pajak luar negeri sebagai pemungut pajak," jelas Suryo.

Untuk diketahui, yang teranyar DJP telah menunjuk 10 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Baca juga: RI Diperkirakan Rugi Rp 68,7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

Dengan penunjukan ini maka mulai 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelas DJP dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com