Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19

Kompas.com - 24/11/2020, 18:59 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan melalui survei yang dilakukan mengungkap ada sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi selama 6 bulan terakhir yang menyebabkan perusahaan merugi.

Bahkan dalam survei tersebut disebutkan 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemi Covid-19.

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono mengutip siaran resminya, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun Hasil Lelang Sukuk Negara

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker bekerja sama dengan INDEF diketahui bahwa penurunan permintaan hingga di atas 90 persen. Perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate dan konstruksi.

Meski demikian, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya. Hanya terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan 10 persen yang melakukan keduanya.

“Respons perusahaan ini dikarenakan hal tersebut satu-satunya jalan untuk efesiensi di tengah masa pandemi,” kata Bambang.

Baca juga: Erick Thohir Minta Masyarakat Mampu Bayar Vaksin Covid-19 Sendiri

Bambang Satrio menambahkan setelah pandemi, keterampilan teknologi paling dibutuhkan, antara lain terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, dan penguasaan teknologi industri untuk diversifikasi produk. Implikasinya, baik bagi pihak pemerintah dan swasta perlu menyediakan pendidikan dan ketrampilan yang sarat dengan penguasaan teknologi.

“Implikasi setelah masa pandemi mengisyaratkan bahwa work form home/teleworking menjadi pilihan utama bagi perusahaan, sehingga menjadi lebih fleksibel meskipun efesiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah menjadi tidak bisa dihindarkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com