Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Konsep Sementara Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 25/11/2020, 10:16 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan kelas standar untuk menggantikan jenis kelas 1, 2, dan 3 pada peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun telah memiliki konsep sementara penerapan kelas standar yang rencananya bakal mulai berlaku pada tahun 2022 tersebut.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan nantinya kelas di dalam BPJS Kesehatan akan diubah menjadi dua kelas terlebih dahulu, yakni kelas A dan kelas B.

"Kelas A untuk peserta yang dibayar iurannya oleh pemerintan dan kelas B untuk selain yang dibayar pemerintah," ujar Muttaqien kepada Kompas.com, Selasa (25/11/2020).

Baca juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster yang Berujung Penangkapan Menteri Edhy

Lebih lanjut dia menjelaskan, di dalam ketetapan baru, nantinya akan ada 11 kriteria kelas standar, salah satunya maksimal tempat tidur di rawat inap kelas A maksimal 6 tempat tidur dan kelas B maksimal 4 tempat tidur.

Pihaknya pun menjelaskan, saat ini masalah penyesuaian tarif iuran masih dikaji oleh pemerintah.

"Tim Pemerintah terdiri dari DJSN, Kemenkes, Kemenkeu dan BPJS Kesehatan masih dalam tahap proses pengambilan data, verifikasi, pengolahan data BPJS Kesehatan, dan akan melakukan simulasi dengan beberapa skenario dari input kebijakan yang akan diambil. Sehingga belum bisa diputuskan," kata dia.

Menurut Muttaqien, ada tiga aspek yang bakal mempengaruhi penyesuaian tarif iuran, yakni kebutuhan dasar kebijakan, kelas rawat inap JKN, dan penyesuaian tarif INACBGs dan kapitasi.

Bila perhitungan rampung dilakukan, maka akan dilakukan simulasi dan estimasi kemampuan membayar masyarakat pada hasil simulasi besaran iuran, selanjutnya baru pada finalisasi untuk besaran iuran.

"Jadi sekarang belum bisa diberi kesimpulan akan naik atau turun. Selanjutnya mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," ucap Muttaqien.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Kata KKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com