Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kunci Kejar Target Produksi Minyak 1 Juta Barel Per Hari

Kompas.com - 29/11/2020, 15:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan produksi minyak mentah dapat mencapai 1 juta barel per hari pada 2030. Untuk merealisasikan hal tersebut, langkah-langkah strategis dinilai perlu dilakukan untuk menggaet minat investor.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 dan persaingan global yang semakin ketat, Indonesia harus bisa bersaing untuk menarik investor.

Oleh karena itu kata dia, dibutuhkan stimulus, khususnya terkait sistem bagi hasil, perpajakan, dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.

"Stimulus dibutuhkan untuk memastikan proyek tersebut masih menarik investor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/11/2020).

Baca juga: BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Nanang Untung menilai, sudah saatnya Indonesia melakukan perbaikan fiscal attractiveness. Kondisi pandemi Covid-19 ini dijadikan momentum untuk mempercepat perbaikan kebijakan fiskal yang menarik bagi investor.

"Beberapa negara di dunia saat ini sedang mereformasi rezim fiskal untuk mempersiapkan persaingan yang akan datang untuk menarik investasi global," ujarnya.

Oleh karena itu, Nanang menekankan pentingnya sinergi antar stakeholders dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi hulu migas melalui pengembangan dan penemuan cadangan dengan ditemukannya giant discovery, mempercepat monetisasi undeveloped discoveries, mengoptimalkan produksi bersamaan dengan transisi renewable energy yang progresif, dan menyiapkan ketersediaan energi yang terjangkau.

Baca juga: Kamu Hemat atau Boros? Ini Perbedaannya

Deputi Keuangan & Monetisasi Arief S Handoko menilai, jenis insentif yang dibutuhkan kontraktor beragam, tergantung kegiatan yang akan dilakukan.

Insentif yang dibutuhkan dalam jangka pendek meliputi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 terkait fasilitas perpajakan untuk Kontrak Kerja Sama existing.

"Revisi diperlukan agar fasilitas pajak-pajak tidak langsung tidak hanya diberikan sejak tahap eksplorasi namun juga diberikan hingga akhir masa kontrak demi menjamin kepastian keekonomian proyek migas," tuturnya.

Sementara untuk Kontrak Kerja Sama baru, perlu pemberlakuan kembali Assume and Discharge melalui revisi UU Migas.

"Jenis insentif lain untuk mendukung kegiatan jangka menengah dan panjang antara lain tax allowance, pembebasan Branch Profit Tax (BPT) atas penghasilan, tax consolidation, dan tax holiday," ucapnya.

Baca juga: Pertamina Beri Pinjaman Modal ke Pelaku Usaha yang Tak Lagi Gunakan Elpiji 3 Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com