JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi hal itu, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai terbitnya Perpes ini tidak menunjukkan adanya perlindungan lingkungan hidup, hingga merugikan banyak masyarakat.
"Kita sebenarnya sudah sejak lama mengkritisi ini. Proyek strategi nasional ini dibuat secara terburu-buru tanpa ada kajian bersama dan kritis terhadap lingkungan kondisi lingkungan hidup saat ini. Alih-alih pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dari proyek strategi nasional, mereka justru tetap mendorong ratusan proyek agar tetap dilaksanakan," ujar Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, saat diskusi virtual Walhi, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Usaha Logistik AirAsia Siap Bantu Distribusi Vaksin Covid-19
Apalagi, menurut Nur dengan hadirnya Undang-undang Cipta Kerja membuat proyek ini akan diloloskan dengan segala konsekuensinya.
Ada tiga aspek yang disoroti Walhi terkait Perpres ini.
Pertama, Perpres ini sama sekali tidak memperdulikan aspek lingkungan hidup.
Dalam Perpes ini tercermin dalam kebijakan Online Single Submission (OSS), mekanisme berjalannya operasi PSN hanya dengan pernyataan komitmen terhadap penyelesaian izin lingkungan dan turunannya.
Proyek strategi ini pun dinilai akan memperburuk kondisi lingkungan hidup dan meningkatkan frekuensi bencana ekologis.
"Seharusnya kita tahu, bagi rencana kegiatan dan program dari pemerintah harusnya ada kajian strategi untuk melihat dampak lingkungan saat ini. Bencana ekologis juga sudah sangat sering terjadi di Indonesia dan ini yang kami khawatirkan bahwa proyek ini memperburuk kondisi lingkungan hidup," jelas Nur.
Baca juga: Jubir Luhut: 3 Proyek Smelter yang Masuk Daftar PSN Ada di Maluku Utara
Kedua, tidak ada upaya penyelesaian konflik akibat PSN.
Nur mengatakan, dalam kasus ini, hampir tidak ada mekanisme komplain yang dibangun secara adil dan setara.
Apalagi seringkali hak-hak rakyat diabaikan.
Belum lagi adanya penambahan pasal 24 A dalam Perpes ini secara tegas menyebutkan pertumbuhan ekonomi mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
"Padahal faktanya di lapangan, saat PSN hadir justru sumber penghidupan rakyat yang berkelanjutan menjadi terancam sehingga yang terjadi justru menciptakan lapangan kerja dengan menghapus penghidupan yang telah ada," ungkap Nur.
Nur juga menilai negara akan mengabaikan bahwa proyek infrastruktur ini hanya akan menyerap tenaga kerja pada jangka waktu pendek tanpa memperhatikan dampak dan penghidupan dalam jangka panjang.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 201 Proyek Strategis Nasional dengan Nilai Rp 4.809,7 Triliun