Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Revisi Aturan Bakal Dirilis OJK Terkait Pasar Modal, Apa Saja?

Kompas.com - 01/12/2020, 14:41 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa revisi aturan dan menerbitkan beberapa aturan baru yang ditargetkan akan rilis akhir tahun ini dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19 di pasar modal,.

Beberapa aturan tersebut mencakup Equity Crowdfunding, Disgorgement Fund, pengawasan atas praktik penerbitan EBUS tanpa melalui penawaran umum, pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan sukuk secara elektronik, serta implementasi UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady menjelaskan, OJK mengambil kebijakan strategis dengan merevisi POJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) menjadi POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Ini Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020

“Penerbitkan aturan mengenai Equity Crowdfunding merupakan upaya OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang saasarannya lebih ke UMKM. Aturan Equity Crowdfunding, kita launching 2018, di tahun kedua ini baru ada 111 emiten yang mencari dana lewat platform Equity Crowdfunding ini dengan nilai penawaran yang sangat kecil,” kata Luthfy dalam acara Media Gathering Pasar Modal, Selasa (1/12/2020).

Luthfy bilang, kecilnya nilai penawaran terjadi karena aturan yang sebelumnya hanya untuk perusahaan berbentu Perseroan Terbatas (PT), sehingga perusahaan yang bukan PT tidak bisa menggunakan Equity Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan.

“Kita coba perluas itu dan kita revisi sehingga memungkinkan untuk usaha yang bukan PT bisa mendapat pendanaan dari Equity Crowdfunding. Saat ini masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya, diharapkan bisa keluar di bulan ini,” tambah dia.

Pasca-recovery, Equity Crowdfunding ditargetkan UMKM bisa mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah, yang mana modalnya bisa diperoleh dari Equity Crowdfunding.

Baca juga: OJK Jamin Duit Tabungan Winda Akan Diganti Maybank asalkan...

 

Kebijakan OJK dalam memberikan stimulus terhadap para pelaku UKM tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif guna mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, ada juga aturan terkait dengan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.

Peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Banyaknya keluhan yang mempertanyakan kapan aturan Disgorgement keluar, Insya Allah tahun ini akan keluar dan sekarang sedang proses di KemenkumHAM untuk perundangan. Dengan adanya ini diharapkan setiap ada kerugian investor ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk pengembalian kerugian kepada investor,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com