Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Dua Periode, Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga

Kompas.com - 01/12/2020, 17:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2014-2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan 37 badan/lembaga sebagai bagian dari program reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada periode pertama, Jokowi telah membubarkan 27 lembaga.

"Periode Presiden Jokowi lima tahun kemarin juga sudah membubarkan hampir 27 badan lembaga oleh Menpan yang dulu," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Pada periode kepemimpinannya yang kedua ini, Jokowi resmi membubarkan 10 badan/lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

"Sebelumnya, pada tahun 2014, Presiden Jokowi juga sudah membubarkan sepuluh lembaga. Pada 2015 ada dua lembaga, 2016 ada sembilan lembaga, 2017 dua lembaga dengan peraturan presiden. Dengan demikian, tahun 2014 sampai dengan hari ini, sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan," papar dia.

Dengan menyederhanakan struktur organisasi pemerintah, Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap keberadaan Lembaga NonStruktural (LNS) lainnya. Oleh karena itu ke depan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali pengintegrasian atau pembubaran.

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2021

"Hanya saja dengan undang-undang, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kita akan konsultasikan dan membuat surat kepada DPR. Kita akan menjelaskan pertimbangan dasar dengan DPR. Tentunya DPR akan membentuk pansus atau lewat badan legislasi bersama-sama dengan pemerintah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com