Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Masalah yang Kerap Terjadi Saat Fintech Melakukan Pencocokan Data

Kompas.com - 01/12/2020, 18:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teknologi finansial atau financial technology (fintech) memiliki peranan penting dalam kehidupan sehari-hari di era digital. Pengguna fintech pun kian meningkat, terlebih di masa pandemi, saat sebagian besar masyarakat beralih ke transaksi online.

Seiring dengan perkembangan tersebut, prinsip know your customer (KYC) atau mengenal nasabah menjadi hal yang penting bagi perusahaan fintech. Hal ini untuk memastikan keamanan transaksi yang dilakukan nasabah.

Di sisi lain, KYC juga berguna bagi nasabah untuk bisa menikmati beragam layanan khusus yang diberikan fintech. Termasuk pula berguna dalam hal penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai di masa pandemi, seperti program Kartu Prakerja yang insentifnya memang disalurkan pemerintah melalui perbankan maupun fintech.

Vice President Communication DANA Steve Saerang yang mewakili Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menjelaskan, pada dasarnya dalam menerapkan prinsip KYC, perusahaan fintech akan membuat program tersendiri untuk mendapatkan data nasabahnya.

Baca juga: Penerapan e-KYC Dinilai Bisa Bikin Industri Fintech Hemat

Kemudian data yang didapatkan tersebut akan dicocokkan dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Namun pada tahap pencocokan data seringkali terjadi masalah. Data yang berasal dari calon nasabah kerap tidak ditemukan atau tidak cocok dengan data di Ditjen Dukcapil. Salah satu penyebabnya karena foto yang diberikan nasabah buram.

Padahal bila data tak sesuai, maka pendaftaran yang dilakukan calon nasabah akan gagal. Steve mengakui, hal tersebut sering kali dikeluhkan perusahaan fintech yang tergabung dalam Aftech.

"Hal ini memang jadi keluhan dari anggota Aftech, bahwa saat kami ingin memverifikasi data yang kami punya dengan data yang ada di Dukcapil sering terjadi teknikal eror," ungkapnya dalam webinar e-KYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif, Selasa (1/12/2020).

Oleh sebab itu, Steve menekankan, persoalan ini harus segera diatasi untuk mendorong perkembangan industri fintech Tanah Air. Menurutnya, persoalan ini menjadi masukan bagi industri fintech untuk menanganinya bersama.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Persaingan di Dunia Fintech: Banyak yang Tumbuh Besar Kemudian Diakuisisi

Kendati demikian, Steve mengatakan, perusahaan fintech akan terus mendorong para pengguna layanannya untuk melakukan pendaftaran data diri guna mendukung prinsip KYC.

Umumnya perusahaan fintech akan menjadikan status nasabah premium bagi pengguna yang sudah memenuhi KYC, sehingga nasabah dapat menikmati fasilitas yang lebih, seperti tarik tunai melalui perbankan dan melakukan transfer saldo ke sesama pengguna.

"Perusahaan fintech terus melakukan kampanye bagi pengguna tapi enggak KYC, kami berikan program yakni yang terdaftar menjadi premium dengan beragam fasilitas berbeda yang diberikan," pungkas Steve.

Baca juga: Tanpa Kerja Sama dengan Bank, Fintech Dinilai Sulit Tumbuh Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com