Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Sukuk Negara Pekan Depan, Pemerintah Targetkan Rp 6 Triliun

Kompas.com - 01/12/2020, 19:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (8/12/2020). Pemerintah mematok target indikatif Rp 6 triliun.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, yang dikutip Kompas.com, Jakarta, Selasa (1/12/2020), ada 5 seri sukuk negata yang akan dilelang.

Rincian seri sukuk yang dilelang yakni SPN-S 09062021 (new issuance), PBS-027 (reopening), PBS-026 (reopening), PBS-017 (reopening), dan PBS-028 (reopening).

"Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis DJPPR.

Baca juga: Penerapan e-KYC Dinilai Bisa Bikin Industri Fintech Hemat

Tanggal jatuh temponya mulai 9 Juni 2021 hingga 15 Oktober 2046. Sementara itu imbalan yang ditawarkan mulai diskonto hingga 7,75 persen.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

DJPPR menyampaikan lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com