Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Daya Tarik Investasi Migas, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Kompas.com - 02/12/2020, 13:15 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, industri migas adalah industri yang membutuhkan investasi yang besar, teknologi yang tinggi, dan berisiko tinggi.

Sebab kata dia, berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), konsumsi minyak diperkirakan akan meningkat dari 1,66 juta Bopd menjadi 3,97 juta Bopd di tahun 2050.

"Artinya ada kenaikan sebesar 139 persen di tahun 2050. Sedangkan untuk konsumsi gas meningkat lebih besar lagi dari 6.000 MMSCFD menjadi 26.000 MMFSFD pada tahun 2050 atau naik sebesar 298 persen," ujarnya dalam sambutan 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas yang disiarkan secara virtual, Rabu (2/12/2020).

Dia mengakui, sesungguhnya potensi hulu migas di Indonesia masih sangat besar, karena dari 128 cekungan migas yang dimiliki, baru 20 cekungan yang sudah berproduksi. Sementara masih ada 68 cekungan yang belum dieksplorasi hingga saat ini.

Baca juga: SKK Migas: Sejak 1998, Produksi Minyak RI Berada dalam Tren Menurun

Dia juga mengatakan industri hulu migas merupakan industri yang sarat akan ketidakpastian. Oleh karena itu, untuk menarik investasi agar produksi migas tetap meningkat, ketidakpastian tersebut pun harus dikurangi.

"Sumber ketidakpastian tersebut dapat berasal dari eksternal maupun internal. Fluktuasi atau turunnya harga minyak seperti yang kita alami sekarang, termasuk salah satu ketidakpastian dari sisi eksternal. Sementara dari sisi internal dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan," kata dia.

Oleh sebab itu lanjut dia, pemerintah juga tengah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi ketidakpastian tersebut dengan harapan dapat meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Upaya tersebut diantaranya melalui penyederhanaan perizinan, penyediaan dan keterbukaan data, fleksibilitas sistem fiskal, integrasi hulu-hilir, dan stimulus fiskal.

Untuk penyederhanaan perizinan, sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bisa dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Intip Tiga Tips Bisnis Tetap Untung di Tengah Pandemi dan Resesi

"Saya ingin mendengar, sudah seefektif apa sistem pelayanan itu sekarang, serta mana-mana yang masih perlu dioptimalkan? Masukan dari konvensi mengenai ini kami tunggu," ucapnya.

Lalu mengenai penyediaan dan keterbukaan data, pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Hal ini pun dituangkan melalui Permen ESDM No. 7/2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Mengenai fleksibiltas sistem fiskal, telah diberikan juga kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak. Baik menggunakan Gross Split atau Production Sharing Contract (PSC).

"Sementara untuk integrasi hulu dan hilir, telah disusun kebijakan berupa penurunan harga gas untuk mendorong tumbuhnya industri domestik," kata dia.

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi RI Bakal Mirip yang Dibentuk Rusia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com