Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tiadakan Kegiatan Operasional Selama Pilkada

Kompas.com - 02/12/2020, 15:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional.

Hal ini tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Atas penetapan tersebut, Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa kegiatan operasional Bank Indonesia selama Pilkada juga akan ditiadakan alias libur.

Baca juga: Jelang Pilkada, 362 ASN Tidak Netral Telah Dijatuhi Sanksi

Terkait dengan libur tersebut, BI tidak akan menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Demikian pula kegiatan pperasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) diliburkan.

Sementara, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

Baca juga: Ada Protokol Kesehatan, Sri Mulyani Tambah Anggaran Pilkada Rp 5,23 Triliun

"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).

Junanto memastikan, Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com