Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Pandemi Covid-19 Pukul Industri Migas

Kompas.com - 02/12/2020, 16:39 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memukul sektor manufaktur dan sektor pertambangan termasuk minyak dan gas.

"Yang paling terpukul oleh Covid-19 terkait dengan transportasi, perdagangan, hotel, dan restoran. Kami juga melihat penurunan di sektor manufaktur dan sektor pertambangan termasuk minyak dan gas juga telah terpukul, permintaan menurun sangat signifikan," ujarnya dalam sambutan 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas yang disiarkan secara virtual, Rabu (2/12/2020).

Tak hanya itu dia menyebutkan, dari sisi harga minyak terjadi volatilitas yang dramatis selama pandemi ini. Bahkan di beberapa titik, harga minyak pun menjadi negatif meskipun hanya berlangsung selama 2 hari.

Hal ini pun menurut dia menjadi tantangan yang luar biasa bagi Indonesia.

Baca juga: Industri Manufaktur Mulai Ekspansi, Sri Mulyani Tetap Waspada

Sri Mulyani mengakui permasalahan minyak dan gas Indonesia, memang sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sejak 10-15 tahun yang lalu, selama dia menjabat sebagai Menteri Keuangan, penurunan migas di Indonesia sudah terjadi.

Untuk itu, dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh industri migas di Indonesia untuk meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas.

Salah satunya melalui kebijakan yang tepat untuk mendorong eksplorasi. Dia pun meminta SKK Migas untuk terus melakukan eksplorasi sambil mempersiapkan berbagai strategi yang baru.

Dia juga menyakini Kementerian ESDM akan meluncurkan 2 opsi untuk mempercepat peningkatan produksi migas di Indonesia, baik itu melalui Cost Recovery atau menggunakan mekanisme Gross Split.

"Ini adalah opsi yang disediakan dan pilihannya terserah pada industri untuk memilih mana yang paling cocok," katanya.

Sementara dari sisi fiskal pemerintah memberikan berbagai insentif yang diantaranya adalah pengurangan pajak penghasilan dan melalui pembebasan PPN untuk bea masuk.

"Untuk pengurangan pajak, yang kami turunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau hingga 20 persen dalam 2 tahun ke depan. Ini semua juga telah dimasukkan dalam Undang-undang penciptaan lapangan kerja. Kami juga memberikan pembebasan PPN dan berbagai fasilitas lainnya di zona ekonomi khusus dan untuk meminimalkan hambatan pemerintah," jelas dia.

Baca juga: Sri Mulyani Terus Kejar Pajak Penghasilan Perusahaan Digital Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com