Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Perusahaan Harus Beri Ruang kepada Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 03/12/2020, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Termasuk tentang hak-hak ketenagakerjaannya sehingga cita-cita masyarakat inklusif pun dapat segera terwujud.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen. Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi.

"Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

"Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak," tambah dia.

Baca juga: Kemendag Sebut India Bisa Kembali Bergabung dalam RCEP

Lebih lanjut kata dia, isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya oleh pemerintah dan perusahaan atau dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi penyandang disabilitas. 

Dia menambahkan, untuk mengakomodir kepentingan tersebut, akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas sangat penting. Pihaknya terus mendorong Balai Latihan Komunitas (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar dapat memfasilitasi bakat dan minat penyandang disabilitas.

"BLK milik pemerintah maupun BLK Komunitas kita dorong untuk menjadi BLK inklusi, sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus didasari pada paradigma Hak Asasi Manusia (HAM), bukan berdasar pada paradigma karitatif dan amal.

Baca juga: Pelaku Industri Minta Kebijakan Zero ODOL Diterapkan pada 2025

Menurut Jokowi, peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus jadi momentum untuk mengubah paradigam karitatif menjadi HAM. Jokowi mengaku, pemerintah ingin secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah juga ingin menjamin akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan, serta membangun infrastruktur yang aksesibel dan bebas hambatan bagi disabilitas. Untuk mendukung hal tersebut, Jokowi meneken sejumlah aturan seperti peraturan pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.

Berikutnya, PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormataan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, serta PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan.

Baca juga: Restrukturisasi, Jiwasraya Siapkan Tiga Produk Asuransi Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com