Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pimpinan Bank Daerah agar Tak Mau Diintervensi Kepala Daerah

Kompas.com - 08/12/2020, 16:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BDP) untuk tidak "bermain" dengan kepala daerah setempat.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tidak sedikit kepala daerah yang terjebak dalam perilaku koruptif sehingga harus berhadapan dengan masalah hukum.

"Jangan pernah para direktur utama BPD mau dintervensi oleh para penguasa, terutama kepala daerah. Karena sesungguhnya kalau Anda bisa diintervensi, maka tentu pertanggungjawaban ada di orang per orang (individu), bukan orang lain," kata Firli dalam acara Penandatanganan Pernyataan Bersama Kemendagri, OJK, PPATK, dan KPK, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: BPD Dapat Penempatan Dana Rp 11,5 Triliun dari Pemerintah

Firli menyebut, konsep hukum dari perilaku korupsi sudah sangat jelas. Pelaku tindak pidana meliputi orang yang melakukan, turut serta melakukan, turut bantu melakukan, dan menyuruh melakukan.

Untuk itu dia berpesan, direktur utama BPD harus bekerja penuh integritas, khususnya dalam mengelola tata keuangan sehingga bisa menjadi tidak ada satu rupiah pun bisa disimpangkan.

"Saya tidak ingin rekan-rekan pegawai bank BPD terjebak dalam praktik-praktik korupsi di daerah masing-masing. Pastikan satu rupiah pun untuk rakyat, satu rupiah untuk negara," ungkapnya.

Sementara berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPD menjadi lokomotif karena memiliki aset senilai Rp 719 triliun dengan Dana Pihak Ketiga Rp 567 triliun dan saluran kredit Rp 469 triliun.

Artinya, peran BPD di masa pandemi Covid-19 sangat besar. Seharusnya daerah tidak melulu mengandalkan transfer pusat ke daerah untuk menghidupkan ekonomi masing-masing di wilayahnya.

BPD harus dapat menjadi penyokong pemulihan ekonomi nasional dan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Mensos Juliari Kena OTT KPK, Anggaran Bansos Kemensos 2021 Rp 91 Triliun

"Tentu ini merupakan tugas berat bersama, karena selain mengatasi pandemi, kita juga harus menjamin keberlangsungan ekonomi dan saya kira tepat posisi BPD sebagai salah satu penyokong pemulihan ekonomi nasional," sebut Firli.

Untuk menguatkan peran serta BPD dam stakeholder lainnya, Kementerian Dalam Negeri menandatangani Pernyataan Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK.

Penandatanganan tersebut berupa komitmen bersama untuk BPD dalam rangka mengakselerasi transformasi BPD, penerapan tata kelola yang baik, dan meningkatkan efektifitas penerapan program APU-PPT.

Dalam pernyataan disebutkan, PPATK dan KPK mendorong agar BPD menjaga profesionalime dan integritas sehingga menjadi bank regional yang tangguh dalam menghadapi tantangan internal dan eksternal.

BPD juga didorong untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lain secara efektif, efisien, dan hati-hati.

Untuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham BPD dan pengurus BPD harus mengimplementasikan program transformasi BPD.

Dalam memilih pengurus BPD, Pemda harus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, memperhatikan aspek integritas, profesionalisme, dan kompetensi pengurus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com