Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Naikkan Kasus Monopoli Ekspor Benur ke Ranah Penyelidikan

Kompas.com - 08/12/2020, 16:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus monopoli ekspor benih bening lobster (benur) ke tahap penyelidikan.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, kasus kontroversial ini dinaikkan karena sudah adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November.

"Memutuskan hasil penelitian inisiatif tentang dugaan pelanggaran perusahaan jasa kargo (freight forwarding) logistik benih bening lobster naik menjadi tahap penyelidikan," kata Guntur dalam konferensi virtual, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Ini Temuan KPPU Soal Kejanggalan Monopoli Ekspor Benih Lobster di KKP

Guntur menuturkan, proses penelitian telah menemukan alat bukti untuk menentukan pelaku terlapor dan dugaan pelanggarannya.

Pihaknya juga meminta tim penegakan hukum untuk bisa melakukan penelaahan kembali, dalam hal ini menelaah perusahaan jasa kargo terkait adanya dugaan pelanggaran usaha tidak sehat, baik berupa pembelian dan penguasaan pasar ekspor benur.

"Mulai hari ini sudah ada tim. Dalam 30 hari ke depan, (tim) akan (memberikan) laporan kembali kepada komisi," ucap Guntur.

Guntur menyebut, perkara ekspor benur ini adalah perkara penting dan masuk dalam perkara yang diprioritaskan.

"Namun hasilnya tidak bisa kita paksakan. Nanti akan masuk pemberkasan, persidangan, kemudian putusan diambil majelis apakah nanti dinyatakan bersalah atau denda," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPPU mengendus adanya praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) dalam ekspor benur.

Baca juga: KPPU Lanjutkan Pemeriksaan ke Perusahaan yang Diduga Memonopoli Kargo Ekspor Benur

Ekspor benur hanya dilakukan di satu titik saja, yakni di Bandara Soekano Hatta oleh satu perusahaan jasa kargo, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Dugaan KPPU benar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan rombongan sepulang lawatannya dari Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menetapkan Edhy dan dua Staf khususnya, Andreau Pribadi dan Safri, sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Andreau dan Safri diketahui sebagai Ketua Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com