Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bersalah, Pelaku Monopoli Ekspor Benur Bisa Didenda Minimal Rp 1 Miliar

Kompas.com - 08/12/2020, 17:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa mendenda pihak-pihak yang monopoli ekspor benih lobster minimal Rp 1 miliar bila terbukti bersalah.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, nominal denda tersebut mengadopsi aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dengan minimal denda Rp 1 miliar.

"Ini per 10 November penelitiannya (mulai dilakukan). Kami adopsi aturan UU Cipta Kerja minimal Rp 1 miliar. Berbeda dengan UU 5 Tahun 1999," kata Guntur dalam konferensi virtual, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Susi Pudjiastuti Larang Budidaya Lobster, Itu Keliru

Saat ini, kasus monopoli ekspor benur sudah masuk dalam tahap penyelidikan. 

Jika berjalan lancar, kasus akan melalui tahap pemberkasan, persidangan, dan putusan majelis.

Guntur menyebut, kasus kontroversial ini bisa dinaikkan karena sudah adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian.

"Sudah adanya kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian, dan telah dapat dirampungkan untuk menentukan proses penyelidikan, untuk penentuan terlapor dan dugaan pelanggaran," ucapnya.

Sementara menurut Direktur Investigasi KPPU, Goppera Panggabean, ada dua pasal yang dilayangkan kepada pelaku monopoli ekspor benih lobster.

Baca juga: Hotman: Perusahaan Hashim Belum Pernah Ekspor Benih Lobster

Dua pasal tersebut antara lain, pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persekongkolan.

"Dari temuan kita, kita sampaikan pada pimpinan. Kita sudah dapat bukti, nanti kita dalami lagi dalam proses penyelidikan. Itu informasi awal yang bisa kami sampaikan," pungkas Goppera.

Sebelumnya diberitakan, KPPU mengendus adanya praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) dalam ekspor benur.

Ekspor benur hanya dilakukan di satu titik saja, yakni di Bandara Soekano Hatta oleh satu perusahaan jasa kargo, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Dugaan KPPU benar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan rombongan sepulang lawatannya dari Hawaii, Amerika Serikat.

Baca juga: KPPU Naikkan Kasus Monopoli Ekspor Benur ke Ranah Penyelidikan

KPK menetapkan Edhy dan dua Staf khususnya, Andreau Pribadi dan Safri, sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster.

Andreau dan Safri diketahui sebagai Ketua Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com