Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Pemilik Kargo Wajib Laporkan Daftar Muatan

Kompas.com - 10/12/2020, 16:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Regulasi itu mewajibkan pemilik muatan (cargo owner) melaporkan daftar muatan atau manifes domestik.

Ketentuan baru dalam beleid yang diundangkan pada 12 November 2020 itu, akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, Permendag 92/2020 merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017, sekaligus sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Baca juga: Ada Vaksin, Asosiasi Ritel Optimistis Bisa Pulih pada 2021

Ia menjelaskan, penyampaian data muatan perdagangan kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan.

"Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Data tersebut nantinya dapat pula diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Menurut Suhanto, kewajiban penyampaian daftar muatan merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem antar kementerian dan lembaga (K/L).

Sebab data itu juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan, kolaborasi antar K/L ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau. Dengan adanya kewajiban pada pemilik muatan untuk melaporkan jenis dan jumlah barang, maka ke depan perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat, dan terkontrol dengan baik.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tolak Opsi Likuidasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com