Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Subsidi Gaji Meninggal, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

Kompas.com - 11/12/2020, 12:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Reza Hafiz mengatakan, apabila pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) telah meninggal dunia masih berhak menerima subsidi tersebut.

Uang tersebut akan dialihkan kepada ahli waris.

Agar ahli waris dapat menerima subsidi gaji itu, selain memastikan rekening penerima subsidi gaji masih aktif, ahli waris yang menerima harus melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN

"Masih bisa (menerima subsidi gaji), karena rekeningnya terdaftar. Nanti keluarganya atau ahli warisnya lapor ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan," kata Reza dalam tayangan Youtube FMB9, dikutip Jumat (11/12/2020).

Namun, apabila pekerja yang meninggal masih berstatus karyawan di perusahaan, maka ahli waris dapat juga melaporkan kepada divisi personalia perusahaan.

Reza menjelaskan, kendati pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji belum berumah tangga, maka penerimanya yang berhak termasuk dalam daftar Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, ahli waris wajib menunjukkan KK kepada BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan.

"Anggota keluarga yang sah, di KK itu kan ada keterangan anggota keluarga yang sah. Biasalah prosedur pemindahbukuan gimana sih. Sama juga apabila ada yang meninggal terus gaji dan tabungan belum diambil dialihkan ke ahli warisnya," ujar Reza.

Baca juga: Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tetap Berhak meski Telah Meninggal, Selama Rekening Masih Aktif

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap V termin II kepada target 12,4 juta lebih penerima sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan November-Desember 2020.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com