Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 152 Pinjol Legal per 7 Desember di OJK

Kompas.com - 11/12/2020, 16:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 152 jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal per 7 Desember 2020.

Jumlah ini berkurang lantaran ada 2 penyelenggara yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Dua fintech tersebut, yakni PT Danakoo Mitra Artha PT Glotech Prima Vista.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).

Bagi yang ingin mengetahui fintech terdaftar dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Baca juga: Ini Masalah yang Kerap Terjadi Saat Fintech Melakukan Pencocokan Data

Adapun rincian 152 fintech terdaftar dan berizin di OJK yang terbaru, adalah sebagai berikut.

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, Koin P2P, Pohondana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, dan Fintag.

Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjanwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, KrediFazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, DanaIN, Indofund.id

Avantee, Danabijak, Cashcepat, DanaLaut, Dana Syariah, Telefin, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, Kreditcepat, UangMe, PinjamDuit, Pinjam Yuk, Easycash, Rupiah One, Danacita, dan Danadidik.

Lalu, Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, samakita, vestia, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, lumbungdana, Lahansikam, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia.

Gandengtangan, modal antara, komunal, ProsperiTree, Cairin, Batumbu, Empatkali, Jembatanemas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami, FinPlus, Digilend, asakita, Duha Syariah, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.id, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, dan goena.

Kemudian, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, finsy, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, Kapitalboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, Ivoji, pinjamindo, Kotakkoin.

Baca juga: Dalam RUU PDP, Fintech Bisa Kena Sanksi Pidana jika Data Pribadi Bocor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com